Sorong. Papua Barat Daya.- Komandan Kodim 1802/Sorong Letkol Czi Angga Wijaya S.IP.,MA Pembukaan rapat paripurna lll Dewan perwakilan rakyat kabupaten Sorong dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap rancangan kebijakan umum Anggaran (KUA) dan rancangan prioritas plafon Anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025. Bertempat di ruang Rapat DPRD Kabupaten Sorong, Jln. Sorong -Klamono Km. 19. Kelurahan Malawili, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong provinsi Papua Barat Daya. Sabtu (15/02/2025).
Ketua DPRD Sementara Kab. Sorong Yuanis
Tri Setyo Utami mengatakan melalui Rapat Paripurna III Tahun 2025, kita perlu
membahas dan menetapkan Pedoman Tahun Anggaran 2025 sebagai acuan bagi
Pemerintah Daerah dalam merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun 2025. Penyusunan dokumen ini mencakup Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS), yang berisi target kinerja program serta kebijakan fiskal
daerah yang akan menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran.
Diwaktu yang sama Pejabat Bupati Sorong
Ir. Edison Siagian, M.E menyampaikan
apresiasi dan penghargaan setinggi - tingginya kepada pimpinan dan seluruh
anggota DPRD Kabupaten Sorong atas dedikasi dan komitmennya dalam mendukung
proses pembangunan daerah. Pimpinan sidang, anggota dewan, dan hadirin yang
saya muliakan. Dalam merumuskan arah kebijakan tahun 2025, diperlukan sinergi
antara kebijakan pusat dan daerah agar saling selaras. Kebijakan yang diambil
harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti pemerintahan, kesehatan, sosial,
ekonomi, serta perencanaan belanja daerah. Tujuan dari penyusunan Kebijakan
Umum APBD Tahun Anggaran 2025.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar